Apabila siswa tersebut diterima di perguruan tinggi dengan program studi terakreditasi A, maka besaran biaya pendidikan yang bisa diperoleh maksimal Rp12 juta.
Apabila siswa tersebut diterima di perguruan tinggi dengan program studi terakreditasi B, maka besaran biaya pendidikan yang bisa diperoleh maksimal Rp4 juta.
Apabila siswa tersebut diterima di perguruan tinggi dengan program studi terakreditasi C, maka besaran biaya pendidikan yang bisa diperoleh maksimal Rp2,4 juta.
Baca Juga: Punya Tempe dan Cabai Bisa Bikin Sambal Tempe Goang Khas Sunda, Pedasnya Nikmat Ditemani Nasi Hangat
Selain itu, Kemdikbuda juga akan memberikan biaya hidup kepada mahasiswa dengan berdasar biaya hidup dan survei ekonomi.
Biaya hidup yang diberikan oleh Kemdikbud berkisar antara Rp800 ribu per bulan hingga Rp1,4 juta per bulan.
Demikian penjelasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh Kemdikbud, semoga bermanfaat.***