Pada PPPK 2023, Ada Kabar Baik Kemdikbud Bagi Semua Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan, Simak Selengkapnya

- 4 Desember 2022, 18:53 WIB
Kemdikbud akhirnya membocorkan jumlah kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada seleksi ASN PPPK secara nasional di tahun 2023
Kemdikbud akhirnya membocorkan jumlah kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada seleksi ASN PPPK secara nasional di tahun 2023 /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

Kemdikbud RI pun memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah yang telah mengajukan formasi guru pada PPPK dan memenuhi 100 persen dari total kebutuhan di wilayah masing-masing.

Setelah itu, Kemdikbud pun mempersilahkan agar setiap pemerintah daerah tersebut untuk dapat mengajukan formasi kebutuhan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Badan Ad Hoc KPU Dibuka, Begini Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 Naik hingga Rp2,5 Juta

Menanggapi hal tersebut, maka Kemdikbud RI pun telah mengakumulasikan total kebutuhan guru ASN PPPK untuk tahun 2023.

Kemdikbud Ristek RI telah menghitung kebutuhan guru di tahun 2023 adalah sebesar 662.919 guru ASN PPPK.

Pada Rakor pengadaan ASN di tahun 2023 tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sebesar 100 persen kebutuhan.

Selain kebutuhan formasi, Kemdikbud juga menyampaikan jika anggaran gaji dan tunjangan yang melekat pada guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah.

Baca Juga: Gunung Semeru Naik Level ke Awas, Berikut Imbauan PVMBG untuk Masyarakat Soal Potensi Awan Panas Guguran

Berdasarkan Rapat Koordinasi tersebut, Kemdikbud pun mengeluarkan tiga paket kebijakan terkait rencana pengadaan guru ASN di tahun 2023. Tiga kebijakan itu adalah sebagai berikut:

  1. Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi guru sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi kebutuhan formasi guru pada PPPK nanti.
  2. Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan telah mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan yang melekat bagi PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.
  3.  DAU untuk gaji PPPK akan ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, sesuai jumlah PPPK yang diangkat.

Baca Juga: SNPMB 2023: Ketentuan Jalur Seleksi Masuk, Materi Utama UTBK, dan Beasiswa. Ini Linknya

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x