Kemdikbud RI pun memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah yang telah mengajukan formasi guru pada PPPK dan memenuhi 100 persen dari total kebutuhan di wilayah masing-masing.
Setelah itu, Kemdikbud pun mempersilahkan agar setiap pemerintah daerah tersebut untuk dapat mengajukan formasi kebutuhan tenaga kependidikan.
Menanggapi hal tersebut, maka Kemdikbud RI pun telah mengakumulasikan total kebutuhan guru ASN PPPK untuk tahun 2023.
Kemdikbud Ristek RI telah menghitung kebutuhan guru di tahun 2023 adalah sebesar 662.919 guru ASN PPPK.
Pada Rakor pengadaan ASN di tahun 2023 tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sebesar 100 persen kebutuhan.
Selain kebutuhan formasi, Kemdikbud juga menyampaikan jika anggaran gaji dan tunjangan yang melekat pada guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah.
Berdasarkan Rapat Koordinasi tersebut, Kemdikbud pun mengeluarkan tiga paket kebijakan terkait rencana pengadaan guru ASN di tahun 2023. Tiga kebijakan itu adalah sebagai berikut:
- Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi guru sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi kebutuhan formasi guru pada PPPK nanti.
- Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan telah mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan yang melekat bagi PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.
- DAU untuk gaji PPPK akan ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, sesuai jumlah PPPK yang diangkat.
Baca Juga: SNPMB 2023: Ketentuan Jalur Seleksi Masuk, Materi Utama UTBK, dan Beasiswa. Ini Linknya