Kabar Baik bagi Guru Honorer, Kemdikbud Ristek Sampaikan 3 Kebijakan Baru untuk PPPK Guru 2023

- 4 Desember 2022, 19:20 WIB
Kemdikbud Ristek menyampaikan 3 kebijakan baru terkait PPPK Guru 2023 dalam Rakor Pengadaan ASN 2023
Kemdikbud Ristek menyampaikan 3 kebijakan baru terkait PPPK Guru 2023 dalam Rakor Pengadaan ASN 2023 /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

Baca Juga: Info CPNS dan PPPK 2023 Terbaru: Ada 4 Arah Kebijakan Pengadaan ASN Pada Penyelesaian Masalah Honorer

Kemdikbud Ristek menyatakan bahwa Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik mengenai dana gaji dan tunjangan PPPK.

Atas kebijakan yang disampaikan ini, maka dana yang diberikan tidak bisa digunakan untuk hal lain oleh Pemerintah Daerah.

Kebijakan terakhir adalah mengenai keperluan dana untuk pengangkatan PPPK.

Kemdikbud Ristek mengatakan bahwa dana untuk pengangkatan akan ditransfer ke Pemerintah Daerah ketika pengangkatan PPPK telah terjadi.

Baca Juga: P1 yang Tidak Dapat Formasi di PPPK 2022, Kemdikbud Upayakan 3 Hal ini untuk Pengangkatan 46.941 Guru

Pada saat Rakor Pengadaan ASN 2023, Kemdikbud Ristek tersebut juga menyampaikan beberapa informasi mengenai jumlah formasi PPPK Guru.

Kemdikbud Ristek mengatakan bahwa terdapat sebanyak 60 Pemerintah Daerah yang telah mengajukan formasi PPPK guru memenuhi 100% kebutuhan guru di wilayah masing-masing.

Oleh karena itu, Kemdikbud Ristek menyampaikan apresiasi kepada sejumlah Pemerintah Daerah tersebut.

Kemdikbud Ristek juga mempersilakan bagi 60 Pemerintah Daerah tersebut untuk mengajukan kebutuhan tenaga kependidikan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x