Kemdikbud Ristek menyatakan bahwa Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik mengenai dana gaji dan tunjangan PPPK.
Atas kebijakan yang disampaikan ini, maka dana yang diberikan tidak bisa digunakan untuk hal lain oleh Pemerintah Daerah.
Kebijakan terakhir adalah mengenai keperluan dana untuk pengangkatan PPPK.
Kemdikbud Ristek mengatakan bahwa dana untuk pengangkatan akan ditransfer ke Pemerintah Daerah ketika pengangkatan PPPK telah terjadi.
Pada saat Rakor Pengadaan ASN 2023, Kemdikbud Ristek tersebut juga menyampaikan beberapa informasi mengenai jumlah formasi PPPK Guru.
Kemdikbud Ristek mengatakan bahwa terdapat sebanyak 60 Pemerintah Daerah yang telah mengajukan formasi PPPK guru memenuhi 100% kebutuhan guru di wilayah masing-masing.
Oleh karena itu, Kemdikbud Ristek menyampaikan apresiasi kepada sejumlah Pemerintah Daerah tersebut.
Kemdikbud Ristek juga mempersilakan bagi 60 Pemerintah Daerah tersebut untuk mengajukan kebutuhan tenaga kependidikan.