Kabar Baik bagi Guru Honorer, Kemdikbud Ristek Sampaikan 3 Kebijakan Baru untuk PPPK Guru 2023

- 4 Desember 2022, 19:20 WIB
Kemdikbud Ristek menyampaikan 3 kebijakan baru terkait PPPK Guru 2023 dalam Rakor Pengadaan ASN 2023
Kemdikbud Ristek menyampaikan 3 kebijakan baru terkait PPPK Guru 2023 dalam Rakor Pengadaan ASN 2023 /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik bagi guru honorer disampaikan oleh Kemdikbud Ristek.

Kemdikbud Ristek telah mengeluarkan tiga kebijakan baru mengenai PPPK Guru 2023.

Tiga kebijakan baru ini disampaikan oleh Menteri Nadiem saat Rapat Koordinasi mengenai pengadaan ASN 2023.

Tiga kebijakan baru tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi para guru honorer yang telah lulus passing grade pada tahun 2021 untuk diangkat menjadi ASN pada 2023.

Baca Juga: Final, Peta Persaingan P2, P3 dan Penentu Kelulusan Seleksi Observasi PPPK 2022 Sekolah Induk atau Non Induk

Apa saja isi kebijakan yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek tersebut? Berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari situs resmi Menpan.

Kebijakan pertama yang disampaikan Kemdikbud Ristek yaitu mengenai pengambilalihan jumlah formasi PPPK oleh Pemerintah Pusat.

Jika hingga sampai bulan Februari – Maret 2023 jumlah formasi yang diperlukan tidak 100% diterima dari Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Pusat akan melengkapi seluruh jumlah formasi PPPK Guru.

Kebijakan kedua yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek adalah mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

Baca Juga: Info CPNS dan PPPK 2023 Terbaru: Ada 4 Arah Kebijakan Pengadaan ASN Pada Penyelesaian Masalah Honorer

Kemdikbud Ristek menyatakan bahwa Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik mengenai dana gaji dan tunjangan PPPK.

Atas kebijakan yang disampaikan ini, maka dana yang diberikan tidak bisa digunakan untuk hal lain oleh Pemerintah Daerah.

Kebijakan terakhir adalah mengenai keperluan dana untuk pengangkatan PPPK.

Kemdikbud Ristek mengatakan bahwa dana untuk pengangkatan akan ditransfer ke Pemerintah Daerah ketika pengangkatan PPPK telah terjadi.

Baca Juga: P1 yang Tidak Dapat Formasi di PPPK 2022, Kemdikbud Upayakan 3 Hal ini untuk Pengangkatan 46.941 Guru

Pada saat Rakor Pengadaan ASN 2023, Kemdikbud Ristek tersebut juga menyampaikan beberapa informasi mengenai jumlah formasi PPPK Guru.

Kemdikbud Ristek mengatakan bahwa terdapat sebanyak 60 Pemerintah Daerah yang telah mengajukan formasi PPPK guru memenuhi 100% kebutuhan guru di wilayah masing-masing.

Oleh karena itu, Kemdikbud Ristek menyampaikan apresiasi kepada sejumlah Pemerintah Daerah tersebut.

Kemdikbud Ristek juga mempersilakan bagi 60 Pemerintah Daerah tersebut untuk mengajukan kebutuhan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Deretan Drama Korea yang Tayang Bulan Desember, Lengkap dengan Sinopsis. Bikin Gak Sabar

Sebelumnya, hasil audiensi honorer dengan Kemenpan RB telah mendapat beberapa poin penting bagi para guru yang telah lulus passing grade 2021.

Poin pertama adalah Kemenpan RB mendukung penerimaan guru dan membuka usulan daerah sebesar-besarnya.

Poin kedua yaitu mengenai gaji PPPK pada tahun 2023 akan dipisahkan khusus untuk PPPK saja.

Poin ketiga yaitu pada tahun 2022, masih menyisakan sebanyak 65.954 peserta P1 dan akan diakomodir sebesar 46.941 di tahun 2023.

Baca Juga: Semburan Awan Panas Guguran Capai 19 Kilometer, Gunung Api Semeru Berstatus Awas

Demikian informasi mengenai tiga kebijakan baru yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek mengenai PPPK. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x