· Copy sertifikat vaksin dosis ke-3 (booster), bagi yang belum vaksin booster, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam.
· Lembar pakta integritas sebagai Mahasiswa PPG Prajabatan yang diunduh pada aplikasi SIMPKB ketika konfirmasi kesediaan.
Baca Juga: Kemdikbud Bocorkan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Pada ASN PPPK 2023, Honorer Harap Bersiap!
Itulah informasi terkait peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 yang sudah lulus tes wawancara dan aktivitas dalam proses lapor diri. Semoga bisa bermanfaat.***