Guru Ingin Sertifikasi Tahun Depan? Tunggu Dulu, Wajib Tahu Aturan yang Ditetapkan Kemdikbud Berikut

- 5 Desember 2022, 06:57 WIB
Ilustrasi. Bagi para guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 wajib tahu aturan ini
Ilustrasi. Bagi para guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 wajib tahu aturan ini /Pexels/Micah Eleazar

Hanya peserta atau calon mahasiswa yang memenuhi 8 syarat berikut yang bisa ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan. Berikut rinciannya:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

Baca Juga: Kabar Baik, Cek Nama Guru Sekarang, Terdaftar Dari 6259 Tendik Berikut atau Tidak? Klik Linknya...

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik; dan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah