Hanya peserta atau calon mahasiswa yang memenuhi 8 syarat berikut yang bisa ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan. Berikut rinciannya:
1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
Baca Juga: Kabar Baik, Cek Nama Guru Sekarang, Terdaftar Dari 6259 Tendik Berikut atau Tidak? Klik Linknya...
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. Berkelakuan baik; dan
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.