Bahkan, anggaran untuk gaji dan tunjangan tersebut tidak dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan lain, karena hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran.
Adapun kebijakan Kemdikbud yang ketiga soal pengadaan ASN PPPK guru ini yakni dana untuk pengangkatan pegawai PPPK hanya akan ditransfer ke pemda dengan catatan pengangkatan sudah dilakukan.***