- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus Fisik
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik
- Hibah ke Daerah
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
- Dana Otonomi Khusus Provinsi-provinsi di Papua
Baca Juga: Mulai Tahun Baru 2023, Inilah Rincian Tunjangan Sertifikasi dan Non Untuk Kesejahteraan Guru
- Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-provinsi di Papua
- Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
- Dana Desa, dan
- Insentif Fiskal
Pada poin nomor empat, terdapat Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang merupakan alokasi anggaran yang berhubungan dengan kesejahteraan para guru.
Alokasi anggaran kesejahteraan guru tersebut yaitu diantaranya adalah tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya.
Pada rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik tahun 2023 terdiri dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Tunjangan Guru ASND, Bantuan Operasional Kesehatan, BOP Museum dan Taman Budaya, Bantuan Operasional Keluarga Berencana dan lainnya.
Alokasi dana untuk kesejahteraan guru yaitu terdapat dalam kategori Tunjangan Guru ASND yang terdiri dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASND, tunjangan khusus guru (TKG) ASND di daerah khusus, dan tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN.
Maka dengan demikian, tunjangan sertifikasi guru atau TPG beserta tunjangan lainnya sudah dianggarkan dan dikunci sesuai dengan Buku Nota II Keuangan dari Kemenkeu RI yang sudah dialokasikan untuk kesejahteraan guru di tahun 2023.
Semoga bermanfaat.***