Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG akan Langsung Masuk Rekening? Ternyata Begini Penjelasan Kemdikbud...

- 6 Desember 2022, 19:38 WIB
Ilustrasi pencairan TPG langsung ke rekening
Ilustrasi pencairan TPG langsung ke rekening /PIXABAY/Tumisu

BERITASOLORAYA.com – Baru baru ini telah menjadi pembicaraan hangat tentang adanya sinyal dari Kemdikbud tentang tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang langsung ditransfer ke rekening.

Diketahui, hingga saat ini kebijakan penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 4 Tahun 2022.

Dalam kebijakan tersebut telah dijelaskan tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah.

Pada pasal 6 ayat 2 Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG dilaksanakan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Info Penting Tunjangan Sertifikasi Guru, Pencairan Sudah Dilakukan di Daerah-daerah Ini, Cek Segera

Indikasi pemberian TPG yang langsung ditransfer ke rekening muncul setelah berlangsungnya Rapat Bersama antara Mendikbudristek dengan Kementerian PANRB pada pertengahan November 2022 lalu.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengapresiasi materi yang dipaparkan Menpan RB pada rapat tersebut dan bangga dengan kerjasama yang terjalin diantara kedua Kementerian tersebut.

Kerjasama yang terjalin antara Kemdikbudristek dan Kemenpan RB memiliki tujuan untuk memajukan sumber daya manusia (SDM) yang ada di Indonesia.

Dalam Rapat Bersama tersebut, ada beberapa hal penting yang dipaparkan Nadiem Makaim selaku Mendikbudristek di hadapan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas dan jajarannya.

Diantara beberapa hal penting tersebut, terdapat penjabaran tentang rencana perubahan mekanisme pemberian tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga: Bahaya, PNS Bisa Dipecat Gara-gara Ini, Waspada Juga Tunjangan Dipotong!

Nadiem mengatakan bahwa saat ini pemberian tunjangan guru tersebut dilakukan dengan cara ditransfer ke pemerintah daerah setempat, lalu selanjutnya akan didistribusikan kepada guru.

Berdasarkan hal itu, ke depan Nadiem berharap adanya upaya untuk mempersingkat alur pemberian tunjangan guru tersebut.

Lebih jelasnya, alur tersebut adalah dengan cara transfer langsung ke rekening guru penerima yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, Mendikbudristek juga menjelaskan tentang upaya peningkatan profesionalisme dosen, termasuk dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemdikbudristek mengungkapkan harapannya agar semua guru dan dosen PPPK dapat menjadi contoh dalam menciptakan flexible and performance work force para ASN.

Baca Juga: KUHP Baru Disahkan oleh DPR, Begini Tanggapan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly

Mengakhiri penjelasannya, Nadiem mengatakan, dengan adanya kerjasama antara Kemdikbud dan Kementerian PANRB, maka visi dari Presiden Joko Widodo dapat terwujud segera.

“Potensi kolaborasi antara dua kementerian ini menurut kami adalah kemitraan yang punya potensi revolusioner terhadap SDM,” kata Nadiem.

Namun perlu diketahui bahwa sampai saat ini, pemberian TPG masih berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x