Awas, Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Tidak Dibayarkan Jika Hal Ini Terjadi, Resmi Kemdikbud

- 7 Desember 2022, 03:00 WIB
Ilustrasi. ada sejumlah guru yang tiba-tiba tidak lagi bisa menerima tunjangan meskipun sebelumnya sudah menerima tunjangan sertifikasi atau TPG
Ilustrasi. ada sejumlah guru yang tiba-tiba tidak lagi bisa menerima tunjangan meskipun sebelumnya sudah menerima tunjangan sertifikasi atau TPG /freepik/Freepik

Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa guru non PNS akan dikecualikan menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG apabila yang bersangkutan sebagai berikut:

Baca Juga: Info Penting Tunjangan Guru di Tahun 2023, Baik yang Sertifikasi Maupun Belum, Ada yang Mengalami Kenaikan

  1. Guru pendidikan agama yang tunjangan sertifikasi guru atau TPG agama akan dibayarkan oleh Kementerian Agama
  2. Guru tersebut bertugas di satuan pendidikan kerjasama

Perlu diketahui, ketika guru non PNS di bawah naungan Kemdikbud yang telah bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) akan dikecualikan dalam menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Satuan Pendidikan Kerjasama merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atas kerjasama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal maupun non formal yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Resmi, 3 Tunjangan Untuk Guru Ini Sudah Pasti Diberikan di Tahun 2023, Baik Sertifikasi Maupun Yang Belum

Maksudnya yaitu guru non PNS meskipun sudah sertifikasi, ternyata secara otomatis akan dikecualikan dalam pemberian tunjangan profesi atau TPG jika berada di dalam satuan pendidikan kerjasama (SPK).

Itulah penjelasan terkait dihapuskan atau dikecualikannya guru atas tunjangan sertifikasi atau TPG meskipun yang bersangkutan pada awalnya menerima tunjangan tersebut.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: kemdikbud Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x