Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa guru non PNS akan dikecualikan menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG apabila yang bersangkutan sebagai berikut:
- Guru pendidikan agama yang tunjangan sertifikasi guru atau TPG agama akan dibayarkan oleh Kementerian Agama
- Guru tersebut bertugas di satuan pendidikan kerjasama
Perlu diketahui, ketika guru non PNS di bawah naungan Kemdikbud yang telah bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) akan dikecualikan dalam menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Satuan Pendidikan Kerjasama merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atas kerjasama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal maupun non formal yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Maksudnya yaitu guru non PNS meskipun sudah sertifikasi, ternyata secara otomatis akan dikecualikan dalam pemberian tunjangan profesi atau TPG jika berada di dalam satuan pendidikan kerjasama (SPK).
Itulah penjelasan terkait dihapuskan atau dikecualikannya guru atas tunjangan sertifikasi atau TPG meskipun yang bersangkutan pada awalnya menerima tunjangan tersebut.***