Awas! Tunjangan Guru ASN Bisa Dihentikan Pemerintah karena 6 Hal Ini, Simak Peraturan Lengkapnya

- 8 Desember 2022, 10:48 WIB
Berikut ini penyebab tunjangan guru ASN daerah dihentikan pemerintah daerah
Berikut ini penyebab tunjangan guru ASN daerah dihentikan pemerintah daerah /Andrea Piaqcuadio/pexels.com

d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

e. Mendapat tugas belajar

f. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Breaking News: Gempa M 5,8 Guncang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Mengenai poin a dan b, yakni jika guru ASN meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran tunjangan dilakukan pada bulan berikutnya.

Hal ini sesuai dengan pasal 16 ayat 2 Permendibudristek nomor 4 tahun 2022 yang berbunyi:

“Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan pada bulan berikutnya.”

Adapun untuk poin c, d, dan f, yakni apabila guru ASN daerah mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana, atau tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru maka penghentian tunjangan akan dilaksanakan pada bulan yang sama.

“Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan pada bulan berkenaan,” kaya ayat 3 pasal 16.

Kemudian, untuk guru ASN daerah yang mendapat tugas belajar, penghentian pembayaran tunjangan dilakukan di bulan sejak guru tersebut melaksanakan tugas belajar.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x