Awas! Tunjangan Guru ASN Bisa Dihentikan Pemerintah karena 6 Hal Ini, Simak Peraturan Lengkapnya

- 8 Desember 2022, 10:48 WIB
Berikut ini penyebab tunjangan guru ASN daerah dihentikan pemerintah daerah
Berikut ini penyebab tunjangan guru ASN daerah dihentikan pemerintah daerah /Andrea Piaqcuadio/pexels.com

“Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar,” demikian bunyi ayat 4 pasal 16.

Baca Juga: Resmi Direstui Menpan RB, Ada Jabatan Fungsional Baru di Kemenag, Apa Itu? Simak Selengkapnya

Adapun guru ASN daerah yang melaksanakan cuti, berdasarkan regulasi tersebut, jika cuti sesuai ketentuan peraturan maka guru ASN tetap mendapatkan tunjangan.

Adapun cuti yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah:

a. cuti tahunan;

b. cuti besar;

c. cuti sakit;

d. cuti melahirkan;

e. cuti karena alasan penting; dan

f. cuti bersama.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x