Baca Juga: Nominal Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2023 di 34 Provinsi Indonesia
“Kami telah berkoordinasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain,” kata Nadiem.
Mengenai rencana tunjangan dan gaji guru pada tahun depan, yaitu bahwa kedua hal tersebut untuk anggarannya tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain.
Nadiem pun juga menegaskan bahwa anggaran yang telah dibuat untuk tunjangan dan gaji guru di tahun depan hanya boleh digunakan untuk pembayaran ASN PPPK.
“Kami telah berkoordinasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain,” kata Nadiem.
Hal tersebut disampaikan oleh Nadiem kepada guru-guru yang hadir pada acara perayaan Hari Guru Nasional 2022.
“Bahkan tidak boleh untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan, hanya untuk guru PPPK untuk tahun depan,” kata Nadiem.
Dalam hal ini, Nadiem juga meminta kepada Pemda (Pemerintah Daerah) untuk dapat bekerjasama dengan baik dalam realisasi rencana tunjangan dan gaji guru untuk di tahun 2023.***