Kemdikbud Berikan Insentif Rp2,5 Juta untuk Guru Kategori Ini, Simak Syarat Lengkapnya!

- 9 Desember 2022, 17:17 WIB
Ilustrasi insentif guru dari Kemdikbud
Ilustrasi insentif guru dari Kemdikbud /Pixabay/Ronny Sefria

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud akan memberikan insentif senilai Rp2,5 juta bagi kategori guru di bawah ini.

Pemberian insentif dan bantuan gaji diberikan untuk tiga kategori guru yang berbeda dengan nominal yang berbeda.

Kemdikbud memberikan bantuan gaji atau insentif kepada guru non PNS, guru yang ditugaskan di Malaysia, dan guru yang ditugaskan di wilayah 3T.

Kategori guru yang memperoleh Rp2,5 juta yaitu guru yang ditugaskan di wilayah 3T sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas profesionalitas guru.

Baca Juga: Cek Nama di Sini, Ada 800-an Guru Lolos Program Kemdikbud, Berikut Link Resminya

Insentif ini diberikan kepada guru SM-3T yang ditentukan untuk guru lulusan program studi kependidikan dan namanya telah tercatat di PD Dikti.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Jendela Kemdikbud, penerima insentif harus memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Kemdikbud

Bagi kamu yang ingin mendaftar kategori guru penerima insentif yang dikategorikan sebagai guru SM-3T, maka kamu harus pahami ketentuan berikut ini.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan sarjana lulusan tahun terakhir. Program studi yang telah dilalui yaitu minimal memiliki akreditasi B.
  3. Memiliki usia maksimal 27 saat tugas.
  4. IPK minimal 3,00 yang dibuktikan dengan transkrip nilai.
  5. Memastikan kondisi tubuh yang sehat.
  6. Bebas dari hubungan narkotika yang dilarang, dibuktikan dengan surat bebas narkoba yang didapatkan secara resmi.
  7. Memiliki surat berkelakuan baik secara resmi bisa didapatkan dengan melampirkan surat SKCK.
  8. Pelamar dipastikan belum pernah mengikuti program SM-3T di tahun sebelumnya.
  9. Bagi guru yang mendapatkan insentif ini pasti telah melalui seleksi yang ditentukan.

Baca Juga: Sedang Wisata di Yogyakarta? Jangan Lewatkan Kegiatan Seru di 5 Destinasi Ini!

Selain itu, kamu harus tahu bagaimana mekanisme penyaluran dana insentif yang akan diberikan sebagai berikut.

Pertama, Ditjen GTK akan menyampaikan ketentuan kuota dan calon penerima insentif ke Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi setempat untuk disosialisasikan.

Kedua, Dinas Pendidikan kemudian menentukan calon penerima insentif yang sesuai dengan kuota.

Ketiga, Dinas Pendidikan mengusulkan calon penerima dan akan diterima oleh Dirjen GTK dalam jadwal yang telah ditentukan.

Keempat, penerimaan usulan ini kemudian akan dilakukan masa waktu untuk perubahan data calon penerima apabila terdapat kesalahan.

Baca Juga: Ditjen GTK Kemdikbud Ungkap Mengenai Tuntutan ini Kepada Guru Seluruh Jenjang

Pengusulan perubahan data ini diajukan oleh Dinas Pendidikan setempat lalu dalam kurun waktu tertentu data yang telah diperbaiki sudah harus diterima kembali oleh Dirjen GTK.

Kelima, Dirjen GTK kemudian akan menerbitkan Surat Keputusan penerima insentif bagi pelamar yang memenuhi syarat.

Keenam, data kemudian diberikan untuk disiapkan penyaluran dana insentif ke KPPN.

Ketujuh, setelah data diterima kemudian dilakukan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Kedelapan, surat penyaluran dana kemudian disampaikan ke bank penampung yang melakukan penyaluran.

Baca Juga: Kemdikbud Adakan Agenda Penting untuk Guru, Jangan Sampai Ketinggalan

Kesembilan, bank kemudian menyalurkan dana insentif ke penerima dana insentif.

Demikian penjelasan insentif yang diberikan Kemdikbud sekaligus proses penyaluran dana yang diajukan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x