Seperti diketahui, saat ini tunjangan sertifikasi guru atau TPG dicairkan ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah lalu didistribusikan ke setiap guru.
Oleh karena itu, Nadiem ingin mempersingkat alur birokrasi pencairan tunjangan sertifikasi (TPG) bagi guru.
Baca Juga: Urban Farming Festival 2022 DKI Jakarta Dimulai Besok, Beragam Acara Telah Dipersiapkan
Dengan demikian, maka pencairan tunjangan sertifikasi dapat langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening guru tanpa harus ke pemerintah daerah terlebih dahulu.
Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada info kelanjutan dari Kemdikbud terkait rencana pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang ditransfer langsung ke rekening guru.
Saat ini pemerintah masih menggunakan regulasi pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya.
Hal itu disebabkan oleh belum adanya perubahan regulasi pencairan tunjangan sertifikasi guru yang baru.
Sehingga mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) yang akan ditransfer langsung ke rekening guru masih dalam tahap rencana Kemdikbud agar mempersingkat alur birokrasi pencairan tunjangan.
Seperti diketahui, selain mengungkapkan pemangkasan alur birokrasi pencairan tunjangan guru, Nadiem juga menyampaikan perihal peningkatan profesionalisme dosen, termasuk dosen PPPK.