Seperti kita ketahui, tunjangan sertifikasi guru atau TPG saat ini masih dicairkan atau ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah kemudian didistribusikan ke setiap guru.
Oleh sebab itu, Nadiem pun ingin mempersingkat alur birokrasi pencairan tunjangan sertifikasi (TPG) tersebut.
Dengan demikian, maka pencairan tunjangan sertifikasi rencananya dapat langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening guru tanpa ke pemerintah daerah terlebih dahulu.
Akan tetapi, hingga artikel ini ditulis, Kemdikbud belum memberikan info terbaru kelanjutan rencana pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang akan ditransfer langsung ke rekening guru tersebut.
Perlu diketahui, pemerintah saat ini masih menggunakan regulasi pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: Cara Daftar Nikah Secara Online Melalui Aplikasi, Simak Data dan Dokumen yang Perlu Anda Checklist
Hal itu juga sebab belum adanya perubahan regulasi terkait mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru yang baru.
Maka dari itu, mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) yang akan ditransfer langsung ke rekening guru saat ini masih dalam tahap rencana Kemdikbud guna mempersingkat alur birokrasi pencairan tunjangan guru.
Ketika Rapat Bersama, selain mengungkapkan pemangkasan alur birokrasi pencairan tunjangan guru, Nadiem juga mengungkapkan perihal terkait peningkatan profesionalisme dosen, termasuk dosen PPPK.