Baca Juga: Info Tenaga Honorer: Monitoring Uji Publik Pendataan Non ASN, Data Harus Selesai Sebelum 31 Desember
Syarat mendapatkan sertifikat pendidik ini juga menjadi stimulus adanya ketentuan dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Jadi ada beberapa hal yang harus diketahui oleh guru agar bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Bahwa guru non sertifikasi harus tahu siapa guru dalam jabatan yang dimaksud dalam Permendikbudristek ini.
Guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025, sebagaimana disebutkan di bawah ini.
- Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.
Semetara itu, bagi guru non sertifikasi yang ingin mengikuti program PPG Dalam Jabatan maka harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Kemdikbud, yaitu:
- Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- Berkelakuan baik; dan
- Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Baca Juga: Mie Instan Bisa Dijadikan Mie Ayam dengan Resep ini, Berikut Bahan dan Cara Membuatnya
Guru non sertifikasi harus memahami aturan dari Kemdikbud jika ingin mengikuti program PPG Dalam Jabatan, yaitu: