- Masa kerja paling lama;
- Usia paling tinggi;
- Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
- Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Guru non sertifikasi yang sudah memenuhi syarat dan empat poin diatas maka bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Guru yang mengikuti PPG Dalam Jabatan harus melewati dua seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi akademik.
Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***