Akhirnya, Guru Punya Kesempatan untuk Bisa Sertifikasi Asalkan Penuhi Aturan Ini, Resmi dari Kemdikbud

- 14 Desember 2022, 06:16 WIB
Guru Punya Kesempatan untuk Bisa Sertifikasi Asalkan Penuhi Aturan Ini, Resmi dari Kemdikbud.
Guru Punya Kesempatan untuk Bisa Sertifikasi Asalkan Penuhi Aturan Ini, Resmi dari Kemdikbud. /Instagram @mastercpns
  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Guru non sertifikasi yang sudah memenuhi syarat dan empat poin diatas maka bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: Ingin Jadi Guru Sertifikasi? Penuhi Persyaratan Ini untuk Persiapan Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Guru yang mengikuti PPG Dalam Jabatan harus melewati dua seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah