Aturan Cuti untuk Guru Agar Tetap Bisa Menerima Tunjangan, Ternyata Begini…

- 14 Desember 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi. Guru penerima tunjangan jika cuti, apakah masih bisa mendapatkan haknya?
Ilustrasi. Guru penerima tunjangan jika cuti, apakah masih bisa mendapatkan haknya? /dok. Media Purwodadi/Rika Rahmania/

BERITASOLORAYA.com -  Setiap pekerja berhak mendapatkan cuti sesuai aturan di perusahaan atau lembaganya masing-masing, termasuk juga para guru.

Adapun para guru ASN penerima tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan, peraturan cuti telah diatur dalam regulasi resmi.

Lantas, guru yang menerima beragam tunjangan di atas masih bisakah mendapatkan tunjangan jika cuti? Aturan cuti untuk guru penerima tunjangan dibahas dalam artikel ini selengkapnya.

Penting diketahui, aturan tentang cuti hingga penghentian tunjangan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Hari Kedua di Brussels, Ternyata Begini Rangkaian Kegiatan Jokowi Selama di Belgia

Setelah diundangkan pada tangal 27 Januari 2022, peraturan tersebut secara resmi mencabut aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021.

Bukan hanya menjelaskan soal cuti guru dan penyebab tunjangan dihentikan, Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 juga menyoroti soal penerima tunjangan, besaran masing-masing tunjangan, dan lain-lain.

Tunjangan profesi guru/TPG/tunjangan sertifikasi, akan diberikan bagi guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Untuk tunjangan khusus, diberikan pada guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus.

Baca Juga: Info Seleksi Guru ASN PPPK 2022: Berikut Agenda Tanggal 14-18 Desember, Kategori Ini Segera Bersiap

Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Baca Juga: Mau Buat SKCK Secara Online? Begini Cara dan Persyaratan Lengkapnya, Cek Segera

Terkait guru ASN penerima tunjangan yang cuti, akan tetap memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan sesuai statusnya.

Dengan catatan, alasan cuti harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

 Adapun cuti yang sesuai dengan aturan dan masih memperbolehkan guru menerima tunjangan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Penting, Pertanyaan Ini Sering Ditanyakan saat Sosialisasi SNPMB. Terungkap Alasan Wajib Pilih 1 PTN Domisili

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti besar
  3. Cuti sakit
  4. Cuti melahirkan
  5. Cuti karena alasan penting
  6. Cuti bersama

Jika guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka tidak dapat menerima tunjangan.

Bagi guru ASN yang melaksanakan cuti studi sesuai aturan tetap bisa memperoleh tunjangan sebagai haknya.

Sementara itu, penyebab tunjangan dihentikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tahun Depan Jadi Kepala Sekolah Lebih Gampang? Kuota Guru Penggerak 2023 Hampir 3 Kali Lipat

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Adapun untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Sementara itu, bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Jika guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.

Demikian penjelasan tentang cuti untuk guru penerima tunjangan dan penyebab tunjangan guru dihentikan pemerintah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah