Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Usai Terapkan Kurikulum Merdeka Tahun 2023, Tetap Dapat?

- 15 Desember 2022, 09:46 WIB
Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Usai Terapkan Kurikulum Merdeka Tahun 2023,
Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Usai Terapkan Kurikulum Merdeka Tahun 2023, /Instagram srimulyani

Baca Juga: Mendesak, Semua Guru Diminta Dirjen GTK Ikut Agenda Penting Ini di Tanggal 15 Desember 2022. Segera...

Dari pengurangan jam mengajar guru ini dialihkan ke project yang akan menambahkan JP guru, walaupun tatap muka mengajar berkurang.

Tentunya hal tersebut akan berpengaruh pada aturan 24 jam guru sertifikasi, seperti diketahui bahwasanya untuk guru sertifikasi wajib 24JP untuk dapat dikatakan valid di Info GTK nya.

Begitupun juga dengan tamsil, untuk beberapa Daerah menerapkan syarat wajib 24 jam untuk bisa mendapatkan tamsil.

Di samping itu, berdasarkan Kebijakan Kurikulum untuk Membantu Pemulihan Pembelajaran yang diterbitkan oleh Kemdikbud Ristek.

Di dalam isi kebijakan tersebut dijelaskan mengenai implikasi perubahan dan mitigasinya.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu, Berikut Informasi Bantuan yang Bisa Dicairkan Sebelum 20 Desember, Cek Segera!

Untuk jam mengajar dan tunjangan profesi guru dijelaskan bahwasanya jam mengajar mapel-mapel kelompok umum alokasi beban mengajarnya tetap.

Diberikan beban tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang seperti menjadi koordinator projek penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Selain itu, juga dijelaskan mengenai linieritas mata pelajaran, yaitu disusun linieritas mapel yang selaras dengan struktur Kurikulum Prototipe, misalkan untuk mapel informatika dapat diampu oleh guru yang mempunyai latar belakang MIPA atau Informatika.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah