Kemudian pada kapasitas guru dan ssekolah untuk menerjemahkan menjadi Kurikulum Sekolah dan Pembelajaran, yaitu diberikan pelatihan dan juga pendampingan kepada komite pembelajaran guru, pengawas, dan kepala sekolah.
Serta menyediakan platform teknologi untuk guru belajar dan berbagi.
Yang tidak kalah penting yaitu Kemdikbud juga turut menjelaskan mengenai jam mengajar dan tunjangan profesi guru.
Bahwasanya perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru dan semua guru yang berhak mendapatkan TPG ketika menggunakan K13 akan tetap mendapatkan hak tersebut.***