Kurikulum Baru 2023, Apakah Berpengaruh ke Tunjangan Sertifikasi Guru? Simak Penjelasan Berikut

- 15 Desember 2022, 10:33 WIB
Ilustrasi. Nasib tunjangan sertifikasi guru jika sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka.
Ilustrasi. Nasib tunjangan sertifikasi guru jika sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka. /Stefan Schweihofer/Pixabay
  • Jika mengajar mata pelajaran kelompok umum, maka alokasi beban mengajarnya tetap.
  • Diberikan tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang, seperti menjadi koordinator proyek penguatan profil Pelajar Pancasila.

Baca Juga: Mendesak, Semua Guru Diminta Dirjen GTK Ikut Agenda Penting Ini di Tanggal 15 Desember 2022. Segera...

Artinya, beban mengajar tetap sesuai peraturan yakni 24 JP.

Selain itu, Kemdikbud juga menekankan bahwa perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan para guru penerima tunjangan sertifikasi serta jam mengajar guru.

Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG, tetap mendapatkan hak tersebut meski beralih ke Kurikulum Merdeka.

Kesimpulannya, bagi 2500 sekolah penggerak yang saat ini sudah menerapkan Kurikulum Merdeka, para guru tetap akan menerima tunjangan sertifikasi sesuai haknya, meski perubahan struktur kurikulum membuat guru tidak lagi memenuhi 24 jam.

Hal tersebut dapat berlaku apabila saat masih menerapkan Kurikulum 2013 guru sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi/tunjangan sertifikasi/TPG.*** 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah