Waduh, Jam Mengajar Guru Berkurang di Kurikulum Merdeka, Bisakah Dapat Tunjangan Sertifikasi?

- 15 Desember 2022, 20:13 WIB
Ilustrasi. Kurikulum Merdeka dikhawatirkan berdampak pada penerimaan tunjangan sertifikasi guru sebab jam mengajar guru menjadi berkurang.
Ilustrasi. Kurikulum Merdeka dikhawatirkan berdampak pada penerimaan tunjangan sertifikasi guru sebab jam mengajar guru menjadi berkurang. /Pikiran-rakyat.com/AGUS KUSNADI/

BERITASOLORAYA.com – Banyak sekolah yang sudah mulai menerapkan Kurikulum Merdeka sebagai pengganti Kurikulum 2013.

Pada Kurikulum Merdeka, ada perubahan dalam jam pelajaran atau JP bagi para guru, di mana jam mengajar pada beberapa mata pelajaran menjadi berkurang.

Penerapan Kurikulum Merdeka yang mengurangi beban kerja guru dikhawatirkan akan berpengaruh pada penerimaan tunjangan sertifikasi.

Pasalnya, UU Guru dan Dosen Pasal 35 menyebutkan bahwa beban kerja guru paling sedikit adalah 24 JP dalam satu pekan. Aturan tersebut menjadi salah satu syarat agar guru sertifikasi bisa menerima TPG.

Baca Juga: Ada Bazar Pangan Keliling Sampai Akhir Tahun untuk Warga Jakarta, Cek Tanggal dan Lokasinya di Sini

Bagi para guru yang belum memahami struktur Kurikulum Merdeka terkait jam mengajar yang diatur, simak penjelasan dalam artikel ini selengkapnya.

Struktur Kurikulum Merdeka untuk jenjang SMA diketahui membuat jam pelajaran para guru berkurang.

Contohnya, mata pelajaran Agama yang berada di Kurikulum 2013 memiliki 3 JP per minggunya, sementara pada Kurikulum Merdeka hanya 2 JP.

Baca Juga: Insentif Guru Honorer di Kabupaten Ini Terjamin Full Senyum! Bisa Sampai Rp3.000.000

Selanjutnya, mata pelajaran bahasa Indonesia yang mulanya 4 JP per minggu dalam Kurikulum 2013, diubah menjadi 3 jam per minggu dalam Kurikulum Merdeka.

Begitu pun dengan mata pelajaran yang lain, meski ada beberapa mapel yang tetap sama baik di Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka.

Jenjang SMP pun ikut mengalami perubahan dalam penerapan Kurikulum Merdeka terkait jam pelajaran.

Misalnya, Kurikulum 2013 mengatur mata pelajaran Pendidikan Agama memiliki 3 JP dan diubah menjadi 2 JP dalam Kurikulum Merdeka. Adapun sebagian dari jam pertemuan yang berkurang tersebut, dialikan ke kegiatan project.

Baca Juga: Penghentian Siaran Analog Wilayah Jawa Timur 1 Mulai 20 Desember, Mana Saja Itu? Berikut Tanya Jawab STB!

Jika dijumlahkan per tahun, total JP dalam Kurikulum Merdeka sebenarnya tetap sama dengan Kurikulum 2013. Hanya saja, kegiatan tatap muka secara signifikan berkurang.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, hal ini tentu akan berpengaruh terhadap penetapan 24 JP untuk para guru sertifikasi.

Berdasarkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Kebijakan Kurikulum yang di-publish pada 20 November 2021, dijelaskan kebijakan Kemdikbud soal jam mengajar guru yang berkurang dalam Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Cara Daftar dan Persyaratan KIP Kuliah Merdeka, Info Penting untuk Siswa SMA yang Ingin Kuliah Gratis

Implikasi perubahan dan mitigasi untuk jam mengajar dan tunjangan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

  • Jika mengajar mata pelajaran kelompok umum, maka alokasi beban mengajarnya tetap.
  • Diberikan tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang, seperti menjadi koordinator proyek penguatan profil Pelajar Pancasila.

Artinya, beban mengajar tetap sesuai peraturan yakni 24 JP.

Selain itu, Kemdikbud juga menekankan bahwa perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan para guru penerima tunjangan sertifikasi serta jam mengajar guru.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Cairkan Dana Bantuan Ini Sebelum Hangus 20 Desember, Duh Sayang Sekali…

Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG, tetap mendapatkan hak tersebut meski beralih ke Kurikulum Merdeka.

Kesimpulannya, bagi 2500 sekolah penggerak yang saat ini sudah menerapkan Kurikulum Merdeka, para guru tetap akan menerima tunjangan sertifikasi sesuai haknya, meski perubahan struktur kurikulum membuat guru tidak lagi memenuhi JP 24 jam.

Hal tersebut dapat berlaku apabila saat masih menerapkan Kurikulum 2013, guru sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi/tunjangan sertifikasi/TPG.*** 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x