Akhirnya, Guru Lama Mengabdi Dapat Kabar Baik Ini dari Pemerintah, Siap-siap di Tahun 2023...

- 16 Desember 2022, 09:44 WIB
Guru Lama Mengabdi Dapat Kabar Baik Ini dari Pemerintah. Siap-siap di Tahun 2023
Guru Lama Mengabdi Dapat Kabar Baik Ini dari Pemerintah. Siap-siap di Tahun 2023 /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik untuk guru yang telah lama mengabdi di satuan pendidikan.

Kabar baik untuk guru non sertifikasi ini langsung dari Pemerintah yaitu Kemdikbud Ristek untuk guru non sertifikasi di tahun 2023 mendatang.

Di mana kabar baik untuk guru yang telah lama mengabdi ini merupakan aturan baru sertifikasi di tahun 2023.

Berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dijelaskan mengenai guru yang belum sertifikasi.

Baca Juga: Insentif Guru Honorer di Kabupaten Ini Terjamin Full Senyum! Bisa Sampai Rp3.000.000

Di dalam isi Permendikbud tersebut terdapat Pasal 5 Bab II mengenai persyaratan calon mahasiswa PPG.

Yang mana terdapat 8 persyaratan bagi guru non sertifikasi yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:

- Berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik selama tiga tahun terakhir.

- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah