Tunjangan Sertifikasi Guru di Kurikulum Baru 2023, Apakah Masih Bisa Didapatkan? Simak Penjelasan Berikut

- 17 Desember 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi. Nasib tunjangan sertifikasi guru setelah diterapkan Kurikulum Merdeka.
Ilustrasi. Nasib tunjangan sertifikasi guru setelah diterapkan Kurikulum Merdeka. /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com – Selain harus sudah sertifikasi, guru penerima tunjangan sertifikasi atau TPG juga harus memenuhi syarat lain yang ditetapkan, salah satunya beban kerja.

Diatur dalam UU Guru dan Dosen Pasal 35, beban kerja guru paling sedikit 24 JP atau jam pelajaran dalam satu pekan, ini menjadi syarat bagi guru sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan TPG.

Seiring dengan perubahan kurikulum dari Kurikulum 2013 ke kurikulum terbaru 2023 yakni Kurikulum Merdeka, banyak guru khawatir tidak dapat menerima lagi tunjangan sertifikasi.

Pasalnya, ada pengurangan jam mengajar mata pelajaran di Kurikulum Merdeka, sehingga guru kesulitan memenuhi beban kerja sebagai syarat tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: CPNS 2023 Beri Kesempatan untuk Penuhi Dua Bidang Ini, Pejuang ASN Segera Merapat! Simak Selengkapnya

Lantas, bagaiaman nasib tunjangan sertifikasi jika kurikulum terbaru 2023 diterapkan? Simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.

Struktur Kurikulum Merdeka diketahui membuat jam pelajaran atau JP berkurang, salah satunya untuk jenjang SMA.

Sebut saja mata pelajaran Agama yang mulanya memiliki 3 JP per minggu dalam Kurikulum 2013, diatur hanya 2 JP di Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Batas Hingga 10 Januari 2023, Segera Daftar Program Kemdikbud Satu Ini, Guru ASN dan Honorer Bisa Ikut Serta!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x