Tunjangan Sertifikasi Guru di Kurikulum Baru 2023, Apakah Masih Bisa Didapatkan? Simak Penjelasan Berikut

- 17 Desember 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi. Nasib tunjangan sertifikasi guru setelah diterapkan Kurikulum Merdeka.
Ilustrasi. Nasib tunjangan sertifikasi guru setelah diterapkan Kurikulum Merdeka. /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

Kemudian, mata pelajaran bahasa Indonesia yang mulanya 4 JP per minggu di Kurikulum 2013, menjadi 3 JP per minggu di Kurikulum Merdeka.

Ada beberapa mata pelajaran lain yang jam pelajarannya berubah dan ada pula yang masih sama antara kurikulum lama dan terbaru.

Selain jenjang SMA, para guru di jenjang SMP yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka juga mengalami perubahan jam mengajar.

Misalnya, Kurikulum 2013 mengatur mata pelajaran Pendidikan Agama memiliki 3 JP dan diubah menjadi 2 JP dalam Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Kapan Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Bisa Memilih Formasi? Simak Pengumuman Terbaru dari Kemdikbud Berikut

Perlu diketahui, sebagian dari jam pertemuan yang berkurang tersebut dialihkan ke kegiatan project sehingga jika dijumlahkan per tahun, total JP dalam Kurikulum Merdeka sebenarnya tetap sama dengan Kurikulum 2013. Hanya saja, kegiatan tatap muka secara signifikan berkurang.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, hal ini tentu dapat berpengaruh terhadap penetapan 24 JP untuk para guru sertifikasi.

Melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Kebijakan Kurikulum yang di-publish pada 20 November 2021, dijelaskan kebijakan Kemdikbud soal jam mengajar guru yang berkurang dalam Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Kabar Gembira Menpan RB, Tenaga Honorer Prioritas Jadi ASN Tahun 2023 Selain Guru, Anda Termasuk?

Implikasi perubahan dan mitigasi untuk jam mengajar dan tunjangan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x