- Jika mengajar mata pelajaran kelompok umum, maka alokasi beban mengajarnya tetap.
- Diberikan tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang, seperti menjadi koordinator proyek penguatan profil Pelajar Pancasila.
Artinya, beban mengajar tetap sesuai peraturan yakni 24 JP.
Kemdikbud juga menekankan bahwa perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan para guru penerima tunjangan sertifikasi serta jam mengajar guru.
Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG, tetap mendapatkan hak tersebut meski beralih ke Kurikulum Merdeka.
Kesimpulannya, bagi 2500 sekolah penggerak yang saat ini sudah menerapkan Kurikulum Merdeka, para guru sertifikasi tetap akan menerima tunjangan TPG sesuai haknya.***