Guru Penggerak nantinya akan ikut serta dalam pendidikan yang berupa pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan.
Selama mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak, para guru tetap dapat melaksanakan tugas mengajarnya sebagai tenaga pendidik.
Adapun syarat umum untuk menjadi Calon Guru Penggerak adalah sebagai berikut:
1. Merupakan guru ASN ataupun honorer baik itu yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan catatan memiliki SK Mengajar.
Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer dan Non ASN Lain dengan 4 Pertimbangan Berikut, Dapat Kabar Baik Ini....
2. Merupakan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah, berstatus definitif dari ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
4. Memiliki lulusan program pendidikan S1 atau D4.
5. Memiliki pengalaman mengajar paling sebentar 5 tahun.
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.