Segera Daftar Sebelum 10 Januari 2023, Kemdikbud Beri Kesempatan untuk Guru ASN, Honorer dan Kepala Sekolah

- 20 Desember 2022, 19:42 WIB
 Ilustrasi. Guru honorer, guru ASN, dan kepala sekolah bisa daftar program ini, cari tahu syaratnya.
Ilustrasi. Guru honorer, guru ASN, dan kepala sekolah bisa daftar program ini, cari tahu syaratnya. /GTK Kemdikbud/

Pendidikan Guru Penggerak sendiri merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru agar dapat menjadi pemimpin dalam pembelajaran.

Guru Penggerak nantinya akan mengikuti pendidikan berupa pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan.

Selama mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak, para guru tetap dapat melaksanakan tugas mengajarnya sebagai tenaga pendidik.

Baca Juga: Calon Maba 2023 Wajib Tahu! Begini Perbedaan SNMPTN dan SNPMB, Cek Biar Tidak Keliru

Adapun syarat umum untuk menjadi Calon Guru Penggerak adalah sebagai berikut:

1. Merupakan guru ASN ataupun honorer baik itu yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan catatan memiliki SK Mengajar.

2. Merupakan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah, berstatus definitif dari ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Baca Juga: Bendungan Semantok Jadi yang Ke–30 Diresmikan Jokowi, Diharapkan Bermanfaat untuk para Petani di Jawa Timur

4. Merupakan lulusan program pendidikan S1 atau D4.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud Sekolah Penggerak Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah