Kebijakan Baru Dana BOS 2023, Apa Bedanya dengan Tahun 2022? Simak Penjelasan Kemdikbud

- 24 Desember 2022, 19:04 WIB
Simak penjelasan Kemdikbud mengenai rancangan kebijakan dana BOS tahun 2023
Simak penjelasan Kemdikbud mengenai rancangan kebijakan dana BOS tahun 2023 /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

Lantas, apa saja perubahan kebijakan dana BOS tahun 2022 dengan kebijakan di tahun 2023?

Sebelumnya perlu diketahui kebijakan baru dana BOS tahun 2023 dimaksudkan untuk mempermudah dan memberi fleksibilitas untuk satuan pendidikan.

“Kita selalu memperbaiki kebijakan ini tentunya tujuannya hanya untuk mempermudah satuan pendidikan, untuk memberikan keleluasaan dan fleksibilitas untuk satuan pendidikan,” terangnya.

Adapun perbedaan pertama kebijakan dana BOS 2023 dengan kebijakan pada tahun sebelumnya dapat dilihat dari aspek nomenklatur.

Pada tahun 2022, istilah dana BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan merupakan istilah untuk sebuah program bantuan operasional.

Sementara itu, pada tahun 2023, dana BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan merupakan jenis kegiatan dari program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Baca Juga: Libur Telah Tiba! Yuk Ajak Buah Hati ke 5 Tempat Wisata Ramah Anak di Kota Batu, Jawa Timur

“Jadi dari sisi nomenklaturnya, nomenklaturnya menjadi satu, namanya BOSP, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Kalau kemarin masih ada BOS, masih ada BOP. Sekarang nomenklaturnya berubah menjadi BOSP,” tegas Sutanto.

Meski terdapat perubahan nomenklatur atau tata nama ini, pada prinsipnya hal ini tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan dana BOS, BOP PAUD, serta BOP Kesetaraan yang selama ini berjalan.

Sutanto menambahkan bahwa penggabungan nomenklatur ini dimaksudkan agar dana cadangan antar jenis atau menu kegiatan dapat lebih disederhanakan dan dipermudah pemanfatannya.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah