Kebijakan Baru Dana BOS 2023, Apa Bedanya dengan Tahun 2022? Simak Penjelasan Kemdikbud

- 24 Desember 2022, 19:04 WIB
Simak penjelasan Kemdikbud mengenai rancangan kebijakan dana BOS tahun 2023
Simak penjelasan Kemdikbud mengenai rancangan kebijakan dana BOS tahun 2023 /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

Baca Juga: Guru non PNS Kategori Ini Dapat Tunjangan Insentif Cair Desember 2022, Begini Cara Cek Penerima dan Pencairan

“Kalau kemarin dikotak-kotak, BOS sendiri, BOP sendiri, kalau nanti BOS-nya kurang BOP-nya sisa, itu untuk bisa saling dimanfaatkan agak sulit,” kata Sutanto.

Ia melanjutkan, “Karena itu dikemas dalam sebuah Perpres agar menjadi satu nomenklatur agar bisa fleksibel untuk saling mengisi, dijadikan satu nomenklatur namanya BOSP.”

Selain dari sisi nomenklatur, perubahan kebijakan dana BOS tahun 2023 juga dapat dilihat dari jenis BOSP 2023.

Secara umum jenis BOSP 2023 terbagi menjadi tiga, yakni dana BOS, dana BOP PAUD, dan BOP Pesetaraan.

Dana BOS pada tahun 2023 terdiri dari BOS Reguler dan BOS Kinerja. Perbedaan dana BOS 2023 terletak pada jenis BOS Kinerja.

BOS Kinerja yang awalnya hanya terdiri dari Kinerja Sekolah Penggerak dan Sekolah Prestasi, tahun depan akan ada tambahan berupa BOS Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik.

Kemudian, pada BOP Kesetaraan terdapat tambahan jenis kegiatan yakni BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik.

Adapun untuk BOP PAUD tidak terdapat perubahan dari aspek jenis atau menu kegiatan di tahun 2023.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah