Wajib Tahu 5 Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023, Ada Pemotongan Jika Lakukan Ini

- 24 Desember 2022, 20:59 WIB
Kemdikbud menyampaikan bahwa ada kebijakan baru mengenai dana BOS tahun 2023
Kemdikbud menyampaikan bahwa ada kebijakan baru mengenai dana BOS tahun 2023 /Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi mengenai kebijakan baru dana BOS di tahun 2023 yang resmi dari Kemdikbud.

Ada beberapa hal penting mengenai penyaluran kebijakan baru dana BOS tahun 2023, yang mempunyai perbedaan menonjol di tahun sebelumnya, tahun 2022.

Kebijakan baru dana BOS tahun 2023 tersebut berdasarkan  paparan dari 'Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)' untuk tahun 2023.

Salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril.

Baca Juga: Tidak Jadi PPPK dan PNS, 264 Non ASN di Instansi Pemerintah Ini Masuk Kategori Outsourcing, Cek Segera

Dalam webinar disebutkan jika ada kebijakan baru di tahun 2023 yang berbeda dengan tahun 2022 sebagai berikut.

  1. Besaran dana BOS

Disampaikan dalam webinar mengenai  besaran dana BOS di tahun 2023.  Anggaran yang disediakan untuk BOSP yaitu Rp59.08 Triliun meningkat 0,5% dari tahun 2022 sebesar Rp58,79 Trilliun.

  1. Penyaluran Dana BOS

Mekanisme penyaluran dana BOS di tahun sebelum 2022 dilakukan dalam empat tahapan. Di tahun 2022 berkurang menjadi tiga tahapan, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30%.

Baca Juga: Selamat untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Kategori Ini, Ada Tambahan Dana BOS Mulai 2023

Kebijakan baru di tahun 2023 berkurang lagi menjadi hanya dengan 2 tahap, yaitu tahap 1 adalah 50% paling cepat disalurkan bulan Januari dan tahap 2 sebesar 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.

Mekanisme penyalurannya dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap dan mulai tahun 2023 penyaluran dilakukan menjadi 2 tahap.

  1. Pelaporan Dana BOS 

Pada tahun 2022, pelaporan dana BOS menjadi syarat penyaluran, contohnya laporan dana BOS tahap 1 menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap 2 dan seterusnya.

Sementara itu, aturan dana BOS tahun 2023 pada setiap tahapan menjadi syarat penyaluran:

-  Laporan keseluruhan dana BOS tahun 2022 menjadi syarat penyaluran tahap 1 TA 2023.

- Laporan dana BOS tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 tahun 2023. Selain itu, minimal sudah merealisasikan paling sedikit 50% dari dana yang diterima di tahap 1.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Karanganyar yang Seru dan Jadi Pilihan Utama Liburan Keluarga. Nomor 4 Keren Banget...

  1. Kanal yang Digunakan

Laporan dana BOS pada tahun 2022 menggunakan dua kanal. Pertama laman BOS Kemdikbud dengan alamat bos.kemdikbud.go.id. Kedua melalui aplikasi RKAS. Adapun laporan dana BOS tahun 2023 hanya melalui aplikasi RKAS.

Batas penyampaian laporan tahun 2022, pertama bulan 31 Juli, kedua batas 31 Oktober, ketiga batas 31 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, batas penyampaian laporan tahun 2023 tahap pertama 31 Juli dan tahap kedua batas 31 Januari tahun 2024.

  1. Skema Pemotongan 

Dalam aturan di tahun 2023 ini, ada skema pemotongan bagi sekolah yang terlambat menyampaikan laporan, sekitar 2-4%. 

Baca Juga: Keren, 6 Tempat Wisata di Bekasi yang Jadi Andalan Destinasi Liburan Keluarga. Nomor 5 Seru Banget

Pada laporan tahap pertama, maksimal harus dilakukan bulan Juli. Jika sudah masuk bulan Agustus akan dipotong 2%, bulan September dipotong 3%, dan seterusnya.

Pemotongan tersebut juga berlaku pada tahap 2 sesuai batas penyampaian laporan yang sudah ditetapkan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x