Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Tutup 10 Januari, Apa Saja Syarat untuk Daftar?

- 25 Desember 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi. jadwal rekrutmen calon guru penggerak/CGP dan syarat daftar calon guru penggerak/CGP resmi dari Kemdikbud
Ilustrasi. jadwal rekrutmen calon guru penggerak/CGP dan syarat daftar calon guru penggerak/CGP resmi dari Kemdikbud /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/
  1. Informasi rekrutmenCGP angkatan 9 dan 10, dilakukan pada tanggal 12 November 2022 – 12 Desember 2022.
  2. Seleksi tahap 1CGP dilakukan tanggal 12 Desember 2022 – 10 Januari 2023.

Untuk informasi para calon pelamar CGP, pada seleksi tahap 1, diharuskan melakukan registrasi, pengisian biodata/ CV, dan juga pengisian esai.

Pelamar CGP juga diharuskan mengipload dokumen yang diperlukan pada saat seleksi CGP.

Baca Juga: Info Tenaga Honorer 2023: Selain 3 Opsi, Menpan RB Sebut Ada Alternatif Solusi Lain , Diangkat ASN PPPK?

  1. Verifikasi, validasi data pendaftaran,dan penilaian seleksi tahap 1 CGP dilakukan pada tanggal 12 Januari 2023 – 4 Februari 2023.
  2. Pengumuman hasil seleksiuntuk tahap 1 CGP, dilakukan pada tanggal 14 – 15 Februari 2023
  3. Seleksi calon guru penggerak tahap 2 CGP, dilakukan pada tanggal,18 Februari 2023 – 30 Maret 2023.

Bagi seleksi ditahap 2, pelamar CGP akan melalui simulasi mengajar dan juga proses kegiatan wawancara.

Baca Juga: 56 Link Twibbon Tahun Baru 2023, Design Unik dan Menarik, Mudah Didownload dan Dibagikan di Medsos

  1. Pengumuman perihal hasil seleksi CGP tahap 2 dilakukan pada tanggal, Tanggal4 – 5 Mei 2023.
  2. Pelaksanaanpendidikan guru penggerakbagi angkatan 9, yakni dilakukan pada tanggal  1 Juni 2023 – 30 November 2023.
  3. Pelaksanaanpendidikan guru penggerakbagi angkatan 10, belum ada jadwal lebih lanjut, terkait informasi pendidikan akan diberitahukan kemudian.

Berikut merupakan  13 kriteria umum syarat mendaftar CGP angkatan 9 dan 10 :

  1. Pelamar CGP adalah guru PNS maupun Non PNS, baik berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
  2. Pelamar CGP adalah Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah/NRKS.

Baca Juga: Segera Bersiap, Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 Beri Kesempatan bagi Honorer Kategori Ini, Intip Disini

Berstatus definitif dari PNS maupun Non PNS baik berasal dari sekolah negeri maupun swasta.

  1. Pelamar CGP memiliki akun guru di Dapodik.
  2. Pelamar CGP adalah guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minilaS1/D4.
  3. Pelamar CGP merupakan guru yang memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  4. Pelamar CGP merupakan guru yang mempunyai masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun pada saat registrasi.
  5. Pelamar calon guru penggerak memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan lamanya.
  6. Pelamar CGP tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau keiatan lain yang diselenggarakan secara bersamaan dengan guru penggerak.
  7. Pelamar CGP tidak sedang dalam proses rekrutemn Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak.

Baca Juga: POPULER, Intip 7 Tempat Wisata Hits di Purwakarta, Cocok Buat Healing dan Nyimpen Kenangan Deh!

Pelamr CGP tidak juga sedang menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah penggerak, atau pelatih ahli ataupun fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x