g. Guru ASN tersebut adalah guru yang mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
h. Guru ASN tersebut harus guru yang sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Ketentuan tersebut berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
i. Guru ASN tersebut adalah seorang guru yang tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: Laksdya Muhammad Ali, Lulusan AAL Dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara Gantikan Yudo Margono
j. Guru ASN tersebut adalah guru yang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k. Guru ASN tersebut mempunyai ketentuan usia maksimal 56 tahun
pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.***