Resmi, Aturan Baru Guru Jadi Kepala Sekolah, Harus Miliki 2 Sertifikat ini

- 28 Desember 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi. Guru yang ingin jadi kepala sekolah harus sudah mengantongi 2 sertifikat ini.
Ilustrasi. Guru yang ingin jadi kepala sekolah harus sudah mengantongi 2 sertifikat ini. /Cadisdik Jabar/

Pada bab II peraturan tersebut tentang persyaratan guru sebagai kepala sekolah secara umum yang diatur dalam pasal II mengenai syarat sebagai berikut:

a. Guru ASN tersebut telah mempunyai kualifikasi ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).

Selain itu guru tersebut dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi

b. Guru ASN tersebut merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik;

c. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai sertifikat Guru Penggerak;

Baca Juga: Tutup 9 Hari Lagi, BPKP Buka 65 Formasi untuk PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Info Selengkapnya

d. Guru ASN tersebut harus mempunyai ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.

e. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.

Diketahui bahwa syarat tersebut merupakan kabar gembira bagi guru pegawai PPPK yang dapat mendaftar sebagai kepala sekolah.

f. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah