Kewajiban Penerapan Kurikulum Merdeka Ditunda? Komisi X DPR RI Ungkap Alasan Ini...

- 30 Desember 2022, 15:51 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda /Dok DPR RI

“Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi,”lanjutnya.

Lebih lanjut, Huda menegaskan bahwa Komisi X DPR RI masih perlu meninjau tingkat efektivitas penerapan Kurikulum Merdeka, sehingga tidak akan diwajibkan dulu penerapannya di sekolah.

Baca Juga: PPG Prajabatan Kemenag 2023 Akan Dibuka, Cek Persyaratan yang Harus Dipenuhi Calon Guru Sertifikasi

Huda juga menjelaskan tentang pilihan yang akan diberikan kepada pihak sekolah. Dengan kata lain, pihak sekolah masih boleh menerapkan kurikulum 2013.

Namun, jika ada sekolah yang telah siap untuk menjalankan Kurikulum Merdeka, maka hal itu juga tidak akan menjadi masalah.

Pada dasarnya, penerapan Kurikulum Merdeka akan dibebaskan kepada sekolah itu sendiri dan penerapannya tergantung pada kesiapan sekolah tersebut.

"Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” tutur Huda.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya telah terjadi perdebatan yang cukup panjang antara Pemerintah dengan DPR RI terkait penerapan Kurikulum Merdeka.

Pada tahap awal, Pemerintah mengajukan opsi agar sekolah wajib menerapkan Kurikulum Merdeka, menggantikan Kurikulum 2013.

Namun, akhirnya Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk tidak mewajibkan penerapan Kurikulum Merdeka saat ini.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x