Guru Tenaga Honorer Wajib Tahu, Ini 3 Kriteria Seleksi Pelamar PPPK Kemenag Tahun 2023

- 1 Januari 2023, 17:18 WIB
Ilustrasi guru honorer pelamar PPPK Kemenag
Ilustrasi guru honorer pelamar PPPK Kemenag /Pixabay/Jared Soto

Baca Juga: Buat Heboh! Dispatch Ungkap IU dan Aktor Lee Jongsuk Berkencan Bahkan Sudah Direstui Keluarga

  1. Pelamar Tenaga Honorer Kategori 2

Pelamar di kategori ini datanya harus sudah terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Syarat selanjutnya, pelamar untuk kategori ini harus sudah memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022.

  1. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Pelamar non ASN Kementerian Agama adalah yang sudah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022. 

Kriteria pelamar non ASN ini juga sudah harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Hal ini agar sesuai dengan peraturan yang ada di dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Konfirmasi Hubungan IU dan Lee Jongsuk, Agensi: Mohon Doa dan Dukungannya

  1. Pelamar Lainnya

Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk ke dalam golongan pelamar tenaga kerja honorer kategori 2 dan pelamar non ASN. 

Untuk kriteria pelamar ini, harus wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Hal ini juga agar sesuai dengan perundang-undangan.

Untuk pendaftarannya sudah bisa diakses melalui SSCASN. Jadinya, semua ASN baik Kemenag atau Kemendikbud jalur pendaftarannya melalui portal sscasn.bkn.go.id.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x