Baca Juga: Buat Heboh! Dispatch Ungkap IU dan Aktor Lee Jongsuk Berkencan Bahkan Sudah Direstui Keluarga
- Pelamar Tenaga Honorer Kategori 2
Pelamar di kategori ini datanya harus sudah terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarat selanjutnya, pelamar untuk kategori ini harus sudah memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022.
- Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar non ASN Kementerian Agama adalah yang sudah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022.
Kriteria pelamar non ASN ini juga sudah harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Hal ini agar sesuai dengan peraturan yang ada di dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Konfirmasi Hubungan IU dan Lee Jongsuk, Agensi: Mohon Doa dan Dukungannya
- Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk ke dalam golongan pelamar tenaga kerja honorer kategori 2 dan pelamar non ASN.
Untuk kriteria pelamar ini, harus wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Hal ini juga agar sesuai dengan perundang-undangan.
Untuk pendaftarannya sudah bisa diakses melalui SSCASN. Jadinya, semua ASN baik Kemenag atau Kemendikbud jalur pendaftarannya melalui portal sscasn.bkn.go.id.***