Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali.
Bagi tenaga honorer yang ingin melamar, wajib melakukan pendaftaran secara online dan menyiapkan serta mengunggah dokumen wajib yang diperlukan untuk proses seleksi PPPK.
Pelamar hanya boleh memilih satu formasi. Bila terjadi kesalahan dalam memilih formasi, maka itu menjadi tanggung jawab dari para pelamar sendiri. ***