Ternyata Begini Proses Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas? Simak Penjelasan Mendikbudristek Ini...

- 5 Januari 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi tunjangan guru
Ilustrasi tunjangan guru /Antara/Nirkomala/

“Dan itu adalah kenapa kita pagi, siang dan malam berjuang untuk RUU Sisdiknas ini,”ucap Nadiem.

“Karena menurut kami di Kemendikbudristek kalau orang itu bekerja sebagai guru, ya harus mendapatkan tunjangan,”lanjutnya.

Baca Juga: ​​Nominalnya Lumayan, Cek 8 Kriteria Guru ASN Penerima Tunjangan Profesi atau TPG, Anda Termasuk?

Namun Nadiem tidak menutupi adanya polemik yang terjadi di masyarakat terhadap RUU Sisdiknas ini.

Nadiem menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena pihak-pihak tersebut hanya melihat sisi permukaan saja dari RUU Sisdiknas.

“Mereka melihat kata tunjangan profesi itu dikeluarkan dari UU. Seolah-olah kita ingin menarik tunjangan, padahal kebalikannya,”ujar Nadiem.

“Kata tunjangan profesi itulah alasan kenapa 1,6 juta guru itu sekarang tidak menerima tunjangan dan harus mengantri,”tambahnya.

Menjawab pertanyaan, mengapa proses sertifikasi tidak dipermudah dan diberikan saja kepada para guru tersebut, Nadiem mengatakan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan karena ada alasan tertentu.

“Tidak bisa, karena sertifikasi itu adalah analoginya adalah SIM. Untuk bisa menjadi guru, tentunya harus ada izin,”tutur Mendikbud.

Nadiem menjelaskan bahwa konsep sertifikasi tetap harus dilindungi dan akan difokuskan pemberiannya kepada para guru baru.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah