Ternyata Begini Proses Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas? Simak Penjelasan Mendikbudristek Ini...

- 5 Januari 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi tunjangan guru
Ilustrasi tunjangan guru /Antara/Nirkomala/

Baca Juga: Lulusan S1 Merapat, Ada Loker dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Daftarnya Tinggal Klik Link Ini...

Nadiem melanjutkan bahwa sebelum para guru baru bekerja, harus ada proses kualifikasi yang berlaku.

Dalam UU Guru dan Dosen, proses ini digabungkan, sementara dalam RUU Sisdiknas akan dipisahkan antara para guru baru dengan guru yang sudah menjalankan profesinya.

“Sehingga yang sudah menjadi guru, ya sudah, kita putihkan mereka,” kata Nadiem.

“Mereka kita bisa berikan tunjangan tanpa mereka harus mengikuti proses sertifikasi dan benefitnya adalah sertifikasi masih terjaga,”lanjutnya.

Menurut Nadiem, konsep yang ditawarkan RUU Sisdiknas adalah cara yang terbaik untuk mengembalikan standar guru negeri kepada standar guru ASN.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah