Nadiem melanjutkan bahwa sebelum para guru baru bekerja, harus ada proses kualifikasi yang berlaku.
Dalam UU Guru dan Dosen, proses ini digabungkan, sementara dalam RUU Sisdiknas akan dipisahkan antara para guru baru dengan guru yang sudah menjalankan profesinya.
“Sehingga yang sudah menjadi guru, ya sudah, kita putihkan mereka,” kata Nadiem.
“Mereka kita bisa berikan tunjangan tanpa mereka harus mengikuti proses sertifikasi dan benefitnya adalah sertifikasi masih terjaga,”lanjutnya.
Menurut Nadiem, konsep yang ditawarkan RUU Sisdiknas adalah cara yang terbaik untuk mengembalikan standar guru negeri kepada standar guru ASN.***