Kemdikbud telah merencanakan adanya perubahan pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Perlu diketahui, bahwa saat ini pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG tersebut ditransfer dari pusat ke pemerintah daerah setempat. Lalu barulah didistribusikan kepada guru penerima tunjangan tersebut.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS. Benarkah? Lihat Penjelasan Dasar Hukumnya di Sini...
Akan tetapi, menurut Mendikbudristek bahwa alur pencairan tunjangan guru, termasuk tunjangan sertifikasi atau TPG tersebut dirasa perlu dipersingkat alurnya.
Oleh karena itu, Kemdikbud pun ingin mempersingkat alur birokrasi pencairan tunjangan guru termasuk sertifikasi atau TPG melalui adanya wacana reformasi birokrasi tematik tersebut.
Dengan demikian, Kemdikbud menyampaikan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG serta tunjangan guru lain kedepannya akan ditransfer langsung oleh pusat ke rekening guru masing-masing.
Namun hingga saat ini, Kemdikbud belum secara resmi membuat regulasi baru tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG maupun tunjangan lainnya yang akan ditransfer langsung ke rekening guru.
Maka dari itu, guru sertifikasi perlu bersabar menantikan diresmikannya regulasi terkait mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang akan langsung ditransfer langsung ke rekening masing-masing apabila disetujui.***