Guru Honorer Wajib Cek, Beberapa Jabatan Ini Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Ikut Tes Berdasarkan RUU ASN

- 7 Januari 2023, 14:02 WIB
Ilustrasi guru honorer yang bisa diangkat jadi PNS tanpa tes
Ilustrasi guru honorer yang bisa diangkat jadi PNS tanpa tes /Pixabay/ robert indar

BERITASOLORAYA.com – Guru wajib cek informasi yang dijelaskan di artikel berikut ini berdasarkan RUU ASN.

Dalam RUU ASN dijelaskan bahwa para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS.

Pada bidang pendidikan, terdapat beberapa kategori jabatan guru yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes terlebih dahulu.

Namun, guru dengan jabatan tersebut tetap harus mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keterangan pengangkatan.

Baca Juga: Kemdikbud Minta Seluruh Guru Segera Daftar Program ini, Tutup 3 Hari Lagi

Berikut beberapa jenis jabatan guru honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes yang dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com dari RUU ASN.

Daftar Jenis Jabatan:

Dosen

Guru TK

Guru Kelas

Guru Penjaskes

Guru Seni dan Budaya

Guru Agama

Guru Matematika

Guru Bahasa Indonesia

Guru Bahasa Inggris

Guru Ilmu Pengetahuan Alam

Guru Ilmu Pengetahuan Sosial

Guru Kimia

Guru Fisika

Guru Biologi

Guru Pendidikan Kewarganegaraan

Guru Bahasa Daerah

Guru Teknologi Informasi Komputer

Guru Akuntansi

Guru Konstruksi Bangunan

Guru Budidaya Pertanian

Guru Bimbingan dan Konseling

Guru SLB

Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan

Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif

Guru bidang studi lainnya

Tata Usaha Sekolah

Penjaga Sekolah

Tenaga Kependidikan lain

Baca Juga: Tutup 3 Hari Lagi, Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Harus Ikut Program Kemdikbud Ini, Dapat Banyak Benefit

Perlu diperhatikan bahwa pengangkatan tenaga honorer tanpa tes ini mempertimbangkan beberapa hal.

Pengangkatan PNS tanpa melalui tes ini memprioritaskan pekerja dengan masa kerja paling lama.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan gaji, ijazah pendidikan terakhir, serta tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Tenaga honorer yang bisa diangkat tanpa melalui tes terdiri dari dua kategori.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak akan Dihapus di 2 Provinsi Ini, Cek Apakah Daerah Anda Termasuk?

Kategori I adalah honorer yang penghasilannya dibayar oleh APBN atau APBD yang bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja hingga sekarang.

Sedangkan Kategori II adalah honorer yang penghasilannya tidak dibayar oleh APBN atau APBD yang bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih terus bekerja hingga sekarang.

Pegawai tidak tetap yang bisa diangkat adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam waktu tertentu dan bekerja melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik.

Sedangkan pegawai tetap non-PNS adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintahan berdasarkan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga: Menguntungkan Tenaga Honorer, Ini Kebijakan Baru PANRB yang Mulai Diterapkan Mulai Januari 2023

Tenaga kontrak yang dimaksud adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintahan dalam jangka waktu minimal 10 bulan dalam sekali masa kontrak dan masih terus bekerja.

Demikian informasi mengenai beberapa jabatan guru yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes terlebih dahulu. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah