Tunjangan Guru Alami Perubahan Ini dalam RUU Sisdiknas. Bagaimana Penjelasannya? Lihat di Sini...

- 7 Januari 2023, 19:46 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru yang dibahas dalam RUU Sisdiknas
Ilustrasi Tunjangan Guru yang dibahas dalam RUU Sisdiknas /ZonaPriangan.com/Pexels/Ahsanjaya/

BERITASOLORAYA.com – Diketahui RUU Sisdiknas saat ini masih menjadi pembahasan di DPR RI dan belum mendapatkan pengesahan.

Bahkan RUU Sisdiknas ini, sempat mengundang banyak perdebatan di kalangan masyarakat luas karena ada beberapa bagian dalam rancangan kebijakan tersebut yang belum dipahami.

Tunjangan guru merupakan salah satu yang menjadi fokus dalam RUU Sisdiknas yang memunculkan banyak pertanyaan.

Salah satu dari pertanyaan tersebut adalah apa perubahan kebijakan terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas?

Baca Juga: Resmi, 2 Loker di Bulan Januari 2023 Berikut Cocok untuk Anda yang Jago Komunikasi, ada yang Minimal SMA

Pada UU Nomor 14 Tahun 2005 yang membahas tentang Guru dan Dosen, dijelaskan tunjangan profesi hanya dapat diterima oleh guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Ternyata dalam RUU Sisdiknas tunjangan guru tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik hanya akan menjadi prasyarat mengajar bagi para calon guru baru.

Selain itu, sertifikat pendidik juga mempunyai fungsi seperti “Surat Izin Mengemudi” para guru baru, sementara tunjangan guru adalah bagian dari penghasilan guru.

Apabila guru sudah terlanjur mengajar tanpa mempunyai sertifikat pendidiik, sebab sebelumnya kapasitas PPG tidak mencukupi, maka akan tetap mendapatkan penghasilan yang layak.

Para guru yang telah mengabdi akan mendapat penghasilan yang layak tanpa perlu mengantri guna mendapatkan sertifikat pendidik.

Untuk lebih jelasnya, berikut kebijakan dalam RUU Sisdiknas yang dimaksudkan tersebut:

Baca Juga: Berlaku Januari 2023, Peraturan Baru PANRB Ini akan Mudahkan Pelayanan Tenaga Honorer dan ASN

1. Pada Pasal 109 ayat (1) RUU Sisdiknas menjelaskan bahwa setiap orang yang akan atau mendaftar menjadi guru, wajib lulus dari PPG

2. Pada Pasal 144 mencantumkan bahwa guru yang sudah mengajar pada saat undang-undang diundangkan (RUU Sisdiknas) yang belum mengikuti atau belum lulus PPG bisa tetap mengajar.

3. Guru akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa dihubungkan dengan kepemilikan sertifikat pendidik tertuang dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas.

Penjelasan dalam Pasal 105 huruf a berfokus pada hal-hal berikut:

1. Guru ASN negeri memperoleh penghasilan yang layak. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan turunannya.

2. Guru non ASN swasta memperoleh penghasilan yang layak dari yayasan pemberi kerja. Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Baca Juga: Simak 10 Alasan PHK yang Dilarang, Pekerja Wajib Tahu! Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya

Undang-undang tersebut diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta peraturan turunannya.

3. Pemerintah pusat dan Pemda menyediakan pendanaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2).***

Editor: Rita Azlina

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x