Apa tujuan dari program Pendidikan Guru Penggerak khususnya bagi Calon Guru Penggerak? Melalui program ini, Kemdikbud berupaya agar guru bisa menjadi pemimpin dalam pembelajaran.
Jika peserta yang sudah mendaftar sebagai Calon Guru Penggerak lulus di tahap seleksi, selanjutnya akan ikut serta dalam pendidikan selama 6 bulan. Proses pendidikan atau pelatihan dapat berupa konferensi, pelatihan daring, hingga lokakarya.
Selama bergabung dalam Pendidikan Guru Penggerak, guru peserta tetap dapat melaksanakan tugasnya mengajar siswa di sekolah tanpa terganggu.
Guru atau kepala sekolah yang menjadi peserta Pendidikan Guru Penggerak juga akan disediakan fasilitas oleh Kemdikbud berupa:
- Bantuan paket data untuk pelatihan daring atau online.
- Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pembelajaran lokakarya sesuai kebutuhan dengan memperhatikan ketentuan dan syarat yang berlaku.
Adapun syarat umum untuk menjadi Calon Guru Penggerak adalah sebagai berikut:
1. Merupakan guru ASN ataupun honorer baik itu yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan catatan memiliki SK Mengajar.
2. Merupakan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah, berstatus definitif dari ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.