Daftar Sebelum Terlambat, Bisa untuk Guru Sertifikasi, Non Sertifikasi, dan Kepala Sekolah, Tinggal Klik...

- 8 Januari 2023, 09:31 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud buka program untuk guru sertifikasi, non sertifikasi, kepala sekolah, guru honorer, dan guru ASN. Simak syarat dan link pendaftaran di sini
Ilustrasi. Kemdikbud buka program untuk guru sertifikasi, non sertifikasi, kepala sekolah, guru honorer, dan guru ASN. Simak syarat dan link pendaftaran di sini /YouTube KEMENDIKBUD RI /

Apa tujuan dari program Pendidikan Guru Penggerak khususnya bagi Calon Guru Penggerak? Melalui program ini, Kemdikbud berupaya agar guru bisa menjadi pemimpin dalam pembelajaran.

Jika peserta yang sudah mendaftar sebagai Calon Guru Penggerak lulus di tahap seleksi, selanjutnya akan ikut serta dalam pendidikan selama 6 bulan. Proses pendidikan atau pelatihan dapat berupa konferensi, pelatihan daring, hingga lokakarya.

Selama bergabung dalam Pendidikan Guru Penggerak, guru peserta tetap dapat melaksanakan tugasnya mengajar siswa di sekolah tanpa terganggu.

Baca Juga: Alasan Besar Semua Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN Jelang Penghapusan Tahun 2023, Begini Nasibnya

Guru atau kepala sekolah yang menjadi peserta Pendidikan Guru Penggerak juga akan disediakan fasilitas oleh Kemdikbud berupa:

  1. Bantuan paket data untuk pelatihan daring atau online.
  2. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pembelajaran lokakarya sesuai kebutuhan dengan memperhatikan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Adapun syarat umum untuk menjadi Calon Guru Penggerak adalah sebagai berikut:

1. Merupakan guru ASN ataupun honorer baik itu yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan catatan memiliki SK Mengajar.

Baca Juga: Maaf, Semua Tenaga Honorer Akan Batal Diangkat Jadi ASN Jelang Penghapusan Non ASN 2023 Jika Pemerintah...

2. Merupakan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah, berstatus definitif dari ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud Sekolah Penggerak Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x