e. SK pembagian mengajar (bagi guru);
f. SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
g. surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru).
h. surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai
i. format (bagi kepala sekolah).
j. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
5. Kemudian setelah selesai mengikuti tahapan pendaftaran, calon peserta dapat melakukan ‘ajuan’.
Untuk mengakses persyaratan mengikuti pendaftaran CGP angkatan 9 dan 10, klik link berikut.
2. Cara Mendaftar Calon Pengajar Praktik
Untuk mengikuti seleksi Calon Pengajar Praktik (CPP), calon peserta perlu melakukan langkah-langkah berikut:
1. Masuk terlebih dahulu ke laman pendaftaran Calon Pengajar Praktik melalui link berikut.