Pelaporan penyaluran tunjangan dilakukan oleh kepala daerah kepada Menteri Keuangan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Kepala Daerah menyampaikan laporan pembayaran tunjangan khusus dalam bentuk fisik dan elektronik dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan.
Apabila Anda ingin melihat lebih jelas tentang informasi tunjangan khusus guru ini, silahkan klik tautan ini.***