Kemdikbud akan Salurkan Tunjangan Ini bagi Guru Daerah Khusus. Begini Mekanisme dan Kriterianya...

- 10 Januari 2023, 20:18 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru
Ilustrasi Tunjangan Guru /Instagram.com @bank_indonesia

Guru penerima dapat digantikan oleh guru yang lain, apabila pada tahun berjalan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon penerima.

Baca Juga: Bikin Tenaga Honorer Gigit Jari Jika Pemerintah Berlakukan Kebijakan Horor di Tahun 2023 Ini

Apabila seorang guru dinilai layak mendapatkan tunjangan khusus, maka akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK), yang diterbitkan Ditjen GTK dalam dua tahap, yaitu:

• Tahap pertama akan berlaku pada semester satu sejak Januari sampai Juni.

• Tahap kedua akan berlaku pada semester dua sejak Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang diterbitkan, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, akan membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

Penyaluran tunjangan khusus ini, dapat dihentikan pada bulan berikutnya, jika penerima meninggal dunia atau telah memasuki usia pensiun.

Penghentian sewaktu-waktu juga berlaku bagi kasus guru yang pindah tugas dan terkena masalah hukum, serta mengundurkan diri.

Baca Juga: Siap-Siap 3 Kelompok Produk Ini akan Dikenakan Sanksi Bila Belum Memiliki Sertifikat Halal sampai Tahun 2024

Hal tersebut juga berlaku bagi guru yang mendapat tugas belajar dan tidak menjalankan tugasnya tanpa surat keterangan dari pejabat berwenang.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: jendela.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah