Kemdikbud akan Salurkan Tunjangan Ini bagi Guru Daerah Khusus. Begini Mekanisme dan Kriterianya...

- 10 Januari 2023, 20:18 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru
Ilustrasi Tunjangan Guru /Instagram.com @bank_indonesia

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus berupaya untuk memberikan tunjangan bagi guru guna mengapresiasi jasa mereka dalam pendidikan nasional.

Kemdikbud memberikan berbagai tunjangan bagi guru sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang terdapat dalam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Bagi guru, Kemdikbud memberikan tunjangan seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Selain kedua jenis tunjangan dari Kemdikbud tersebut, para guru juga berhak menerima Tunjangan Khusus.

Baca Juga: Wow, 500 Ribu Lebih Guru Non PNS Bakal Terima Tunjangan TPG, Ini Bocoran dari Kementerian Keuangan

Namun tidak semua golongan guru akan mendapatkan tunjangan khusus tersebut. Tunjangan khusus hanya diberikan bagi golongan guru yang mengajar atau bertugas di daerah khusus.

Selain sebagai penghargaan, tunjangan khusus guru ini juga diberikan dengan tujuan untuk mengangkat martabat para guru agar bisa terus meningkatkan mutu pelayanannya.

Untuk mekanisme penyaluran tunjangan khusus guru ini, sumber data yang digunakan adalah dari Dapodik yang berdasarkan data dari sekolah.

Selanjutnya, data Dapodik diambil oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada bulan Maret setiap tahunnya, untuk diverifikasi.

Guru penerima dapat digantikan oleh guru yang lain, apabila pada tahun berjalan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon penerima.

Baca Juga: Bikin Tenaga Honorer Gigit Jari Jika Pemerintah Berlakukan Kebijakan Horor di Tahun 2023 Ini

Apabila seorang guru dinilai layak mendapatkan tunjangan khusus, maka akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK), yang diterbitkan Ditjen GTK dalam dua tahap, yaitu:

• Tahap pertama akan berlaku pada semester satu sejak Januari sampai Juni.

• Tahap kedua akan berlaku pada semester dua sejak Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang diterbitkan, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, akan membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

Penyaluran tunjangan khusus ini, dapat dihentikan pada bulan berikutnya, jika penerima meninggal dunia atau telah memasuki usia pensiun.

Penghentian sewaktu-waktu juga berlaku bagi kasus guru yang pindah tugas dan terkena masalah hukum, serta mengundurkan diri.

Baca Juga: Siap-Siap 3 Kelompok Produk Ini akan Dikenakan Sanksi Bila Belum Memiliki Sertifikat Halal sampai Tahun 2024

Hal tersebut juga berlaku bagi guru yang mendapat tugas belajar dan tidak menjalankan tugasnya tanpa surat keterangan dari pejabat berwenang.

Pelaporan penyaluran tunjangan dilakukan oleh kepala daerah kepada Menteri Keuangan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Kepala Daerah menyampaikan laporan pembayaran tunjangan khusus dalam bentuk fisik dan elektronik dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan.

Apabila Anda ingin melihat lebih jelas tentang informasi tunjangan khusus guru ini, silahkan klik tautan ini.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: jendela.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah