2023 Resmi Berubah, Guru dan Kepala Sekolah Segera Cek Jadwal Penyaluran Dana Ini, Lebih Cepat Hanya 2 Tahap..

- 11 Januari 2023, 18:10 WIB
2023 Resmi berubah, guru  dan kepala sekolah  cek jadwal penyaluran dana ini
2023 Resmi berubah, guru dan kepala sekolah cek jadwal penyaluran dana ini /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik untuk guru dan kepala sekolah yang berada di bawah naungan Kemdikbud Ristek di bulan Januari 2023 ini.

Kabar baik untuk guru dan kepala sekolah ini berkaitan dengan penyaluran BOSP yang telah resmi mengalami perubahan di tahun 2023 ini.

Adanya perubahan tersebut, guru-guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan harus mengetahui penyaluran dana BOS yang terbaru.

Dalam hal ini cara penyaluran BOSP di tahun 2023 terbaru yang dirilis oleh Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer Kategori Ini Telah Dapat Pengumuman Ini dari MenpanRB. Soal Pengangkatan?

Dirilisnya cara penyaluran BOSP tahun 2023 ini melalui akun Instagram @ditjen.paud.dikdasmen, pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu.

Berikut merupakan cara penyaluran BOSP tahun 2023 dan bagaimana tahapannya, diantaranya yakni:

Tahapan, presentase, dan waktu penyaluran dana BOS reguler tahun 2023:

  1. Tahap 1 paling cepat bulan Januari paling banyak 50% dari besaran alokasi dana satu tahun.
  2. Tahap 2 paling cepat bulan Juli sebesar sisa dari besaran alokasi dana satu tahun.

Baca Juga: Waduh, Nasib Akhir Tenaga Honorer di Tahun 2023 Diungkap Deputi, Ternyata Ini Akhirnya....

Pengajuan penyaluran dana BOS reguler tahun 2023 dari Kemdikbud ke Kemenkeu dilakukan dua tahap:

  1. Tahap 1 paling lambat 30 Juni
  2. Tahap 2 paling lambar 31 Oktober

Syarat penyaluran dana BOSKP reguler tahun 2023 dari Kemdikbud ke Kemenkeu dilakukan dua tahap:

  1. Penyaluran tahap 2, laporan realisasi tahap 1yang menunjukkan realisasi penggunaan paling sedikit 50% dari dana yang ada di satuan pendidikan.
  2. Penyaluran tahap 1 TA berikutnya, laporan realisasi tahap 2 yang menunjukkan realisasi penggunaan sampai dengan tahap II.

Baca Juga: Catat, 12 Januari 2023, Banyak Guru yang Akan Dapat Kabar Baik dan Buruk. Pastikan Tendik Dapat yang Ini...

 Perlu diketahui bahwasanya untuk perhitungan sisa dana BOSP reguler tahun 2023 ini adalah sisa dana BOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS atau BOP tahap 1 tahun anggaran berikutnya.

Untuk penyaluran BOSP kinerja tahun 2023 ini juga disalurkan paling cepat bulan April dalam 1 kali tahapan.

Dalam hal ini bagi guru PAUD juga harus mengetahui terkait dengan cara penyalurannya, yang telah berbeda tahun lalu.

Apabila di tahun 2022 lalu, sisa dana bOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS atau BOP tahap 2 tahun anggaran berikutnya, maka di tahun 2023 ini tidaklah demikian.

Baca Juga: Besok, Guru Semua Jenjang Kategori Ini Dapat Info Penting. Pemerintah Resmi Rilis SE. Tentang Pengangkatan?

Kemudian perbedaan lain juga terlihat pada jawab penyalurannya yang awalnya ada tiga tahapan, di tahun 2023 ini hanya ada dua tahap.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah