· Tahap II paling cepat yaitu April sebesar 40 persen.
· Tahap III paling cepat yaitu September sebesar 30 persen
b. Menjadi
Penyaluran dilaksanakan dalam 2 tahapan, yaitu:
· Tahap I paling cepat yaitu Januari paling banyak adalah 50 persen dari besaran alokasi dana satu tahun
· Tahap II paling cepat yaitu Juli sebesar sisa dari besaran alokasi dana satu tahun
2. Pengajuan penyaluran Dana BOS Reguler
a. Semula
Pengajuan penyaluran dari Kemdikbud ke Kemenkeu dilaksanakan dalam 3 tahap, antara lain: